Total Tayangan Halaman

Sabtu, 17 Desember 2011

Kualifikasi dan Kompetensi Konselor

(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6)
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.

Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.

Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:
(1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani,
(2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling,
(3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan
(4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.

Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.

Selengkapnya isi Permendiknas dapat dilihat dalam tautan di bawah ini
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan nonformal  adalah: 
1.       Sarjana  pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling. 
2.       Berpendidikan profesi konselor.

Kompetensi Konselor 
KOMPETENSI INTI
A.      KOMPETENSI PEDAGOGIK
B.      KOMPETENSI KEPRIBADIAN
C.      KOMPETENSI SOSIAL
D.      KOMPETENSI PROFESIONAL


KOMPETENSI PEDAGOGIK
1.       Menguasai teori dan praksis
1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2 Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
2.       Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli 
2.1  Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis     individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2  Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan 
2.3  Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4  Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling dalam upaya pendidikan
2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan
3.       Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
3.1   Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal
dan informal
              3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan  umum, kejuruan,
                    keagamaan, dan khusus 
3.2   Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar  
dan menengah, serta tinggi.
                                       



KOMPETENSI KEPRIBADIAN
4.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.       Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan
Memilih
6.       Menunjukkan integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat 
7.       Menampilkan  kinerja berkualitas tinggi 


KOMPETENSI SOSIAL
8.       Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
9.       Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
10.   Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi


KOMPETENSI PROFESIONAL
11.   Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah  konseli
12.   Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
13.   Merancang program Bimbingan dan Konseling
14.   Mengimplementasikan program  Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
15.   Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
16.   Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional
17.   Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar