Total Tayangan Halaman

Sabtu, 17 Desember 2011

Ciri ciri konselor yang professional


Profesional adalah cara bekerja yang sangat didominasi oleh sikap,bukan hanya satu set daftar dari keahlian dan kompetensi yang dimilikinya.


9 karakteristik atau ciri ciri seorang konseloryang akan mampu membantu klien untuk mengembangkan dirinya, sehingga mendapatkan kebahagiaan dalam hidupnya:

Konfrontasi:
Berarti menghadapkan persoalan kepada klien, yang saat ini sedang dihadapi. Dengan konseling itu klien sadar terhadap persoalannya dan berusaha untuk memecahkan ssendiri dengan bantuan konselor.

Ikhlas:
Berarti melakukannya tanpa syarat, sehingga tidak ada tawar menawar. Pelaksanaan konseling tidak dibenarkan memakai syarat. Konselor harus secara tulus dan ikhlas menolong klien tanpa mengajukan persyaratan

hangat :
adanya resonansi psikologis yang dapat memberikan kepuasan dua belah pihak. Kehangatan ini sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dalam berhubungan dengan orang lain. Kehangatan dibentuk dalam suatu interaksi, dan ini akan dirasakan oleh yang bersangkutan. Untuk menciptakan diperlukan adanya hubungan yang akrab. Keakraban akan menimbulkan kehangatan.

Empati :
turut merasakan apa yang di alami oleh klien dan klien tahu kalau konselor memahami dirinya.

Jelas :
dalam memberikan konseling janganlah seperti bentuk teka-teki, jangan samar – samar kalau berbicara atau memberikan pengarahan maka sebaiknya konselor menggunakan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti oleh klien

Polos :
artinya tanpa prasangka, kalau sudah ada prasangka terhadap klien, misalnya memberikan “cap” kepada klien, ini berarti sudah ada prasangka, dan berarti tak polos lagi. Dalam Client Centered Counseling diperlukan konselor yang polos, menghindari adanya diagnosis, mendiagnosis berarti sudah memberikan “merk” kepada klien, berarti ada prasangka, dan tidak polos lagi.

Hormat :
memberikan penghargaan kepada klien, memberikan kebebasan, klien dibiarkan tumbuh berkembang, dan mengembangkan bahkan potensinya. Klien dihargai sebagai manusia yang memiliki harga diri, dan memiliki potensi. Klien dihormati sebagaimana adanya.

Positive Regard :
penghargaan terhadap klien secara positip. Konselor yakin bahwa klien mempunyai kemampuan menyelesaikan masalahnya sendiri. Tidak ada dugaan terhadap klien secara negatip, misalnya bahwa klien adalah orang yang lemah, yang tidak mempunyai kemampuan untuk menolong dirinya, orang yang sangat tergantung, dsb.

Tulus :
dapat juga dikatakan ikhlas, berarti melakukannya tanpa syarat, sehingga tidak ada tawar menawar. Pelaksanaan konseling tidak dibenarkan memakai syarat. Konselor harus secara tulus dan ikhlas menolong klien tanpa mengajukan persyaratan.




Dalam keterbatasan personal dan profesional,ada 7 sifat yang harus di miliki oleh konselor yaitu:

1.Tingkah laku yang etis.
Sikap dasar seorang konselor harus mengandung ciri etis, karena konselor harus membantu manusia sebagai pribadi dan memberikan informasi pribadi yang bersifat sangat rahasia. Konselor harus dapat merahasiakan kehidupan pribadi konseli dan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu memecahkan kesukaran konseli.

2.Kemampuan intelektual.
Konselor yang baik harus memiliki kemampuan intelektual untuk memahami seluruh tingkah laku manusia dan masalahnya serta dapat memadukan kejadian-kejadian sekarang dengan pengalaman-pengalamannya dan latihan-latihannya sebagai konselor pada masa lampau. Ia harus dapat berpikir secara logis, kritis, dan mengarah ke tujuan sehingga ia dapat membantu konseli melihat tujuan, kejadian-kejadian sekarang dalam proporsi yang sebenarnya, memberikan alternatif-alternatif yang harus dipertimbangkan oleh konseli dan memberikan saran-saran jalan keluar yang bijaksana. Semua kecakapan yang harus dimiliki seorang konselor di atas membutuhkan tingkat perkembangan intelektual yang cukup baik.

3.Keluwesan (fleksibelity).
Hubungan dalam konseling yang bersifat pribadi mempunyai ciri yang supel dan terbuka. Konselor diharapkan tidak bersifat kaku dengan langkah-langkah tertentu dan sistem tertentu. Konselor yang baik dapat dengan mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan situasi konseling dan perubahan tingkah laku konseli. Konselor pada saat-saat tertentu dapat berubah sebagai teman dan pada saat lain dapat berubah menjadi pemimpin. Konselor bersama konseli dapat dengan bebas membicarakan masalah masa lampau, masa kini, dan masa mendatang yang berhubungan dengan masalah pribadi konseli. Konselor dapat dengan luwes bergerak dari satu persoalan ke persoalan lainnya dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi dalam proses konseling.

4.Sikap penerimaan (acceptance).
Seorang konseli diterima oleh konselor sebagai pribadi dengan segala harapan, ketakutan, keputus-asaan, dan kebimbangannya. Konseli datang pada konselor untuk meminta pertolongan dan minta agar masalah serta kesukaran pribadinya dimengerti. Konselor harus dapat menerima dan melihat kepribadian konseli secara keseluruhan dan dapat menerimanya menurut apa adanya. Konselor harus dapat mengakui kepribadian konseli dan menerima konseli sebagai pribadi yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri. Konselor harus percaya bahwa konseli mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan yang bijaksana dan bertanggung jawab. Sikap penerimaan merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan pada setiap konseling.

5.Pemahaman (understanding).
Seorang konselor harus dapat menangkap arti dari ekspresi konseli. Pemahaman adalah mengkap dengan jelas dan lengkap maksud yang sebenarnya yang dinyatakan oleh konseli dan di pihak lain konseli dapat merasakan bahwa ia dimengerti oleh konselor. Konseli dapat menangkap bahwa konselor mengerti dan memahami dirinya, jika konselor dapat mengungkapkan kembali apa yang diungkapkan konseli dengan bahasa verbal maupun nonverbal dan disertai dengan perasaannya sendiri.

6.Peka terhadap rahasia pribadi.
Dalam segala hal konselor harus dapat menunjukkan sikap jujur dan wajar sehingga ia dapat dipercaya oleh konseli dan konseli berani membuka diri terhadap konselor. Jika pada suatu saat seorang konseli mengetahui bahwa konselornya menipunya dengan cara yang halus, konseli dapat langsung menunjukkan sikap kurang mempercayai dan menutup diri yang menghilangkan sikap baik antara dirinya dan konselornya. Konseli sangat peka terhadap kejujuran konselor, sebab konseli telah berani mengambil risiko dengan membuka diri dan khususnya rahasia hidup pribadinya.

7.Komunikasi.
Komunikasi merupakan kecakapan dasar yang harus dimiliki oleh setiap konselor. Dalam komunikasi konselor dapat mengekspresikan kembali pernyataan-pernyataan konseli secara tepat. Menjawab atau memantulkan kembali pernyataan konseli dalam bentuk perasaan dan kata-kata serta tingkah laku konselor. Konselor harus dapat memantulkan perasaan konseli dan pemantulan ini dapat ditangkap serta dimengerti oleh konseli sebagai pernyataan yang penuh penerimaan dan pengertian. Dalam koseling tidak terdapat resep tertentu mengenai komunikasi yang dapat dipakai oleh setiap konselor pada setiap konseling.

2 komentar: