Total Tayangan Halaman

Rabu, 28 Desember 2011

KLASIFIKASI ILMU MENURUT AL-FARABI


Ia adalah Abu Nashr Muhammad bin Muhammad Bin Tharkhan, sebutan “al-Farabi” diambil dari nama kota “Farab”, tempat ia dilahirkan. Sejak kecil ia suka belajar dan ia mempunyai kecakapan luar biasa dalam bidang bahasa (baca: Drs. Poerwantana, dan lain-lain, Seluk Beluk Filsafat Islam, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991, hal: 13).
Sebagaimana kebiasaan orang-orang di masanya dalam menuntut ilmu, beliau juga bepergian meninggalkan kampung halaman dan berpindah-pindah dari satu negeri ke negeri yang lain untuk menuntut ilmu. (baca: M. Natsir Arsyad, Ilmuan Muslim, Mizan, Cet. I, Bandung, 1989, hal: 98).
Dalam hal ilmu, Al- Farabi telah memberikan klasifikasi tentang ilmu dalam tujuh bagian, yaitu: logika, percakapan, matematika, fisika, metafisika, politik dan ilmu fiqh. Ketujuh ilmu itu telah melingkupi seluruh kebudayaan Islam pada masa itu. (baca: Dr. Oemar Amin Hoesin, Filsafat Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1964, hal: 94).
Menurut Al-Farabi, dia telah menyusun klasifikasi di bawah dengan sub-subdivisi (sub-sub bagian). Pertama, klasifikasi itu dimaksudkan sebagai petunjuk umum ke arah berbagai ilmu. Kedua, klasifikasi tersebut memungkinkan seseorang belajar tentang hierarki ilmu. Ketiga, berbagai bagian dan sub bagiannya memberikan sarana yang bermanfaat dalam menentukan sejauh mana spesialisasi dapat ditentukan secara sah. Dan Keempat, klasifikasi itu menginformasikan kepada para pengkaji tentang apa yang seharusnya dipelajari sebelum seseorang dapat mengklaim diri ahli dalam suatu ilmu tertentu.
Ilmu-ilmu yang secara jelas ditonjolkan dalam klasifikasinya adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tradisi filosofis pra-Islam. (baca: Osman Bakar, Penerjemah Poerwanto, Hierarki Ilmu, Mizan, Cet. I, Bandung, 1997, hal: 148).
Dalam Ihsha’al-ulum Al-Farabi mengemukakan klasifikasi dan perincian ilmu sebagai berikut:
  1. Ilmu bahasa (ilmu Al-lisan), ketujuh sub bagiannya adalah ilmu-ilmu tentang:
  2. Lafal (ungkapan) sederhana (lafadz mufadah).
  3. Lafal tersusun (alfadz murakhabah).
  4. Kaidah-kaidah atau asas-asas (qawanin) yang mengatur lafal sederhana.
  5. Kaidah-kaidah yang mengatur lafal tersusun.
  6. Penulisan yang benar.
  7. Kaidah-kaidah yang mengatur pembacaan yang benar (qira’ah).
  8. Kaidah-kaidah puisi (sya’ir).
    1. Logika (ilm al-mantiq), dibagi mejadi delapan bagian yang berhubungan dengan hal-hal berikut:
    2. Kaidah-kaidah yang mengatur pengetahuan-pengetahuan atau gagasan-gagasan dan lafal-lafal sederhana yang menyatakan pengetahuan-pengetahun ini, sesuai dengan kategoris karya Aristoteles.
    3. Kaidah-kaidah yang mengatur pernyatan-pernyataan atau proposisi-proposisi sederhana yang tersusun dari dua atau lebih pengetahuan sederhana dan lafal tersusun yang  menyatakan pengetahuan tersusun, sesuai dengan kitab on interpretation karya Aristoteles.
    4. Kaidah-kaidah silogisme yang umum (bersama) bagi lima seni silogistik-demonstrasi, dialektis, sofistis, retoris, dan puitis sesui dengan naskah prior analytics Aristoteles.
    5. Kaidah-kaidah bukti demonstratif dan kaidah-kaidah khusus yang mengatur seni filosofik, bersesuaian dengan naskah posterior analytics karya Aristoteles.
    6. Alat-alat Bantu untuk menemukan bukti-bukti dialektis, pertanyan dan jawaban, serta kaidah-kaidah yang mengatur seni dialektika, sesuai dengan kitab topik karya Aristoteles.
    7. Kaidah-kaidah yang mengatur masalah-masalah seperti memalingkan manusia dari kebenaran kepada kesalahan atau kesesatan dan menjeremuskan manusai ke dalam penipuan, sesuai dengan on sophistic refutation karya Aristoteles.
    8. Seni retorika, ini berhubungan dengan kaidah-kaidah yang dapat menguji dan mengevaluasi pertanyaan-pertanyaan retoris, sesuai dengan rhetoric karya Aristoteles.
    9. Seni puisi, sesuai dengan poetics karya Aristoteles.
      1. Ilmu-ilmu matematis atau propaedetik (ulum al-ta’alim) yang terdiri dari ilmu-ilmu berikut:
      2. Aritmatika atau ilmu hitung (ilm al-adad) terdiri dari:
        1. Ilmu teoritis tentang bilangan.
        2. Ilmu praktis tentang bilangan.
        3. Geometri (ilm al-handasah), terdiri dari:
          1. Geometri teoritis
          2. Geometri praktis
          3. Optika (ilm al-manazhir), yang memasukan studi tentang:
            1. Apa yang diamati dengan pertolongn sinar lurus.
            2. Apa yang diamati dengan pertolongn sinar lainnya.
            3. Ilmu perbintangan (ilm al-nujum) yang dibagi menjadi:
              1. Astrologi yudisial (ilm ahkam al-nujum)
              2. Astronomi (ilm al-nujum al-ta’limi), di dalamnya termasuk studi tentang:
                1. Bentuk, masa, dan posisi relatif benda-benda langit.
                2. Gerak benda-benda langit dan konjungsinya.
                3. Zona-zona iklim bumi.
                4. Musik (ilm al-musiqa), yang terdiri dari:
                  1. Musik praktis (ilm al-musiqa al-amaliyah)
                  2. Musik teorietis (ilm al-musiqa al-nazhariyah)
                  3. Ilmu tentang berat (ilm al-atsqal)
                  4. Teknik atau ilmu tentang perbuatan alat (ilm al-hiyal) seperti:
1.      Perangkat aritmetis
2.      Perangkat mekanis
3.      Perangkat untuk membuat alat-alat astronomis, musik dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam berbagai seni praktis, termasuk persenjataan.
4.      Perangkat optis
  1. Fisika atau ilmu kealaman (al-ilm al-thabi’i), ini dibagi menjadi delapan bagian utama yang berkenaan dengan:
  2. Prinsip-prinsip benda-benda alami
  3. Prinsip-prinsip unsur dan benda-benda sederhana.
  4. Penciptaan dan penghancuran benda-benda alami.
  5. Reaksi-reaksi yang dialami oleh unsur-unsur saat membentuk benda senyawa
  6. Sifat-sifat benda senyawa
  7. Mineral
  8. Tumbuhan
  9. Binatang, termasuk manusia
    1. Metafisika (al-ilm al-ilahi) ketiga bagiannya berkaitan dengan:
    2. Wujud-wujud dan sifat-sifat esensialnya sejauh mereka adalah wujud.
    3. Prinsip-prinsip demonstrasi (mabadi ‘al-barahin) dalam ilmu-ilmu teoritis tertentu.
    4. Wujud-wujud non-fisik mutlak.
      1. Ilmu politik (al-ilm al-madani), Yurisprudensi (ilm al-fiqh) dan Teologi Dialektis (ilm al-kalam)
A. Ilmu politik, kedua bagiannya berkaitan dengan yang berikut ini:
  1. 1.   Kebahagian dan kebajikan manusia.
  2. 2.   Etika dan teori politik
B.  Yurisprudensi, kedua bagiannya berhubungan dengan:
  1. Rukun iman
  2. Ritus-ritus, praktik-praktik religius, dan perinatah-perintah moral legas.
C.  Teologi dialektis, kadua bagiannya berkenaan dengan:
  1. Rukun iman
  2. Aturan-aturan religius
Seperti apa yang ditulis di atas, bahwa al-Farabi mengawali klasifikasinya dengan ilmu bahasa, yang bagiannya menjadi tujuh bagian, dia menjelaskan bahwa pembagian itu sendiri bersifat universal dalam pengertian bahwa dia dapat diterapkan pada setiap bahasa, ras manusia. Dia membedakan dua fungsi mendasar ilmu ini, yang pertama adalah fungsi memelihara lafal-lafal bermakna (al-alfadz al-dallah) yang sederhana ataupun yang tersusun. Fungsi kedua ilmu bahasa adalah untuk merumuskan kaidah atau konvensi yang mengatur lafal-lafal bermakna. Setiap seni, apakah yang teoritis ataukah yang praktis, dicirikan oleh seperangkat kaidah yang dimaksud al-Farabi dengan “kaidah” adalah suatu pernyataan universal mencakup banyak hal individual yang termasuk dalam seni yang bersangkutan.
Dan mengenai logika, dalam klasifikasi al-Farabi, logika bukan bagian dari sebuah ilmu filosofis, tapi logika merupakan akal atau instrumen ilmu-ilmu filosofis. Tetapi logika juga merupakan suatu ilmu (ilm). Al-farabi tampaknya berpendapat bahwa logika sebagai ilmu berada di antara ilmu bahasa dan ilmu-ilmu filosofis.
Al-Farabi menyatakan bahwa logika dan ilmu kebahasaan adalah dua ilmu yang saling terkait erat. Dia menganggap logika sebagai sejenis tata bahasa universal yang keabsahannya menyebar luas ke seluruh ras manusia. Dia memberi dua alasan untuk pandangan ini. Pertama, logika berkenaan dengan pikiran atau ucapan dalam hati, yang dimiliki oleh semua manusia. Kedua, logika hanya berniat pada lafal yang umum terdapat pada setiap bahasa segenap komunitas. (baca: Oesman, Hierarki Ilmu, hal: 150-155).
Mengenai ilmu politik al-Farabi, fiqh dan kalam secara konseptual saling berkaitan sejauh semuanya didasarkan atas wahyu. Ilmu politik al-Farabi pada dasarnya merupakan suatu ilmu tentang doktrin wahyu dan praktek atau hukum ilahi dan syari’ah yang dipahami pada tingkat filsafat, sementara fiqh dan kalam adalah dua ilmu tentang doktrin dan praktek yang sama tetapi dipahami pada tingkat agama.
Juga benar bahwa ilmu politik al-Farabi lebih dekat hubungannya dengan hukum-hukum manusia dari pada hukum-hukum yang berasal dari Tuhan. Tetapi bahkan hukum-hukum manusia ini pun bagi al-Farabi akhirnya berakar dari wahyu. Dia berpendapat bahwa, berdasarkan pengetahuannya tentang makna batin syari’ah, filosofis seharusnya memainkan peran paling depan dalam mengatur dan mengelola negara politis religius. Tetapi, al-Farabi agaknya menyerah pada fakta bahwa sebagian besar teolog dialektis dan fuqoha tidak mau mengakui dan menyerahkan peran itu kepada para filosof.
Filosof memandang kalam dibutuhkan bagi perlindungan terhadap massa non-filosofis suatu komunitas. Demikian fiqh berharga bagi filosof karena merupakan basis yang diperlukan oleh bagian dari ilmu politik yang berhubungan dengan filsafat hukum. Cukup jelas bahwa al-Farabi tidak memperlakukan ilmu Ushul al-Fiqh (prinsip-prinsip atau pokok-pokok yurisprudensi) sebagai ilmu yang terpisah dalam klasifikasinya ketika ilmu ini, yang umumnya didasarkan pada Syafi’i (W. 820), sudah mapan menjelang al-Farabi menyusun klasifikasinya. Dia bahkan memasukkanya ke dalam ilmu politik.
Yang membuat klasifikasi al-Farabi menarik sekaligus orisinil adalah pemaduan ilmu Yunani dan disiplin ilmu Islam ke dalam satu kesatuan organic berdasarkan gagasannya tentang hierarki ilmu, meskipun dalam skema ini kalam dan fiqh dianggap lebih rendah dari pada ilmu, ilmu filosofis. Dan ketika al-Farabi menyatakan bahwa klasifikasinya membantu seseorang “menemukan mana ilmu yang lebih baik, lebih bermanfaat atau lebih akurat, lebih handal dan lebih efektif”. Maka ilmu yang dimaksudkannya mungkin hanya salah satu atau lebih dari ilmu-ilmu filosofis. Dan menurut al-Farabi, cara terbaik untuk membandingkan dan mengkontraskan ilmu filosofis dan religius adalah dengan menguji landasan metodologisnya. (baca: Oesman Bakar, Hierarki Ilmu, hal:149)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar