free download
|
INSTRUMEN
SUPERVISI
|
|
SMP-SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN)
TAHUN 2010
I.
STANDAR
ISI
NO
|
KOM-PONEN
|
ASPEK
|
INDIKATOR SNP
|
PETUNJUK SUPERVISI:
·
Komponen, aspek, dan
indikator yang disupervisi dianalisis dalam bidang-bidang: perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut.
·
Pendalaman analisis
menggunakan strategi bertanya: apa,
bagaimana, mengapa, dimana, siapa, kapan, dan sebagainya.
·
Petugas menulis
hal-hal esensi di dalam kolom di bawah ini sesuai fakta di lapangan, baik
dalam bentuk kualitatif maupun kuantitatif mengenai: keterlaksanaan,
keberhasilan, hambatan, dukungan, dll
|
|
1.
|
Kerangka Dasar Kuriku-lum
|
Muatan Kuriku-lum
|
Isi muata kurikulum:
· Mata Pelajaran.,
· Muatan Lokal.,
· Kegiatan Pengembangan Diri.,
· Pengaturan Beban Belajar,
· Ketuntasan Belajar,
· Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
· Pendidikan Kecakapan Hidup,
· Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
· Dan lainnya
|
|
|
Jumlah atau jenis panduan pelaksanaan Muatan kurikulum
sekolah, yaitu panduan:
· Mata Pelajaran.,
· Muatan Lokal.,
· Kegiatan Pengembangan Diri.,
· Pengaturan Beban Belajar,
· Ketuntasan Belajar,
· Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
· Pendidikan Kecakapan Hidup,
· Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
· Dan lainnya
|
|
||||
Prinsip Pe-ngem-bangan Kuriku-lum
|
Prinsip/keharusan melibatkan/bersama pihak-pihak terkait (Guru serumpun, MGMPS, MGMPK, PT, LPMP, Dinas Pendidikan,
JarKur, Komite Sekolah, dll)
|
|
|||
Prinsip/keharusan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi
dengan pedoman: panduan KURIKULUM, UUSPN 20/2003, PP 19/2005, Permen
22/2006, Permen 23/2006, Panduan KURIKULUM, dll
|
|
||||
Prinsip umum yang harus dipergunakan adalah mengacu kepada :
· Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan siswa dan lingkungannya.
· Beragam dan terpadu.
· Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
· Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
· Menyeluruh dan berkesinambungan.
· Belajar sepanjang hayat,
· Seimbang antara kepentingan pusat dan daerah.
|
|
||||
Prinsip/keharusan ketersediaan referensi
|
|
||||
Prinsip multi strategi dalam pengembangan kurikulum SNP
melalui:
· Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman
SKL, SI, dan lainnya yang relevan
· Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
· Validasi hasil penyusunan kurikulum
· Workshop review dan penyempurnaan
·
Pendokumentasian
hasil akhir penyusunan kurikulum
|
|||||
Prinsip Pelak-sanaan kuriku-lum
|
Prinsip-prinsip umum dalam pelaksanaan kurikulum SNP
dalam bentuk pengajaran adalah:
· Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang
bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara
bebas, dinamis, dan menyenangkan.
· Menegakkan 5 pilar belajar
· Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan,
pengayaan, dan atau percepatan.
· Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima
dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
· Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia,
sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan
sekitar sebagai sumber belajar.
· Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta
kekayaan daerah.
· Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
· Penggunaan multimedia
dalam pelaksanaan kurikulum
|
|
|||
Ketersediaan referensi/pedoman/acuan/sumber daya umum
|
|||||
2
|
Struktur Kuriku-lum Pendi-dikan Umum
|
Struktur kurikul-um
|
Isi/muatan struktur kurikulum SNP dan
penyusunannya:
·
Memiliki
struktur kurikulum yang memuat 10 mata pelajaran umum dengan alokasi waktu
(jumlah jam per mapel) tiap mapel
·
Memiliki
struktur kurikulum yang ditambah dengan muatan lokal dan alokasi waktunya
·
Penyusunan
muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak
·
Memiliki
struktur kurikulum yang memuat program pengembangan diri.
·
Penyusunan
program pengembangan diri yang
melibatkan berbagai pihak
·
Memiliki
struktur kurikulum yang memuat Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)
·
Penyusunan
PBKL melibatkan berbagai pihak
|
|
|
Ketersediaan referensi umum
|
|
||||
Keterlaksanaan program muatan lokal
|
|||||
Keberadaan program pengembangan diri
|
|||||
Keterlaksanaan program pengembangan diri
|
|||||
Keberadaan program PBKL
|
|||||
Keterlaksanaan program PBKL
|
|||||
Standar dan
kompe-tensi dasar
|
Penjabaran SK dan KD mata pelajaran SNP: untuk 10
mata pelajaran pokok yaitu: Pendidikan Agama, PKn, Bhs Indonesia, Bhs
Inggris, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan
TIK/Keterampilan
|
|
|||
Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain:
Muatan Lokal
|
|||||
Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain:
PBKL,
|
|||||
3
|
Beban belajar
|
Tatap muka
|
Penerapan kegiatan pembelajaran sesuai dengan
ketentuan beban belajar yaitu dengan 3 ketentuan tatap muka:
· Satu jam pembelajaran tatap muka berlangsung selama
40 menit.
· Jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam.
· Junlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.
|
|
|
Jumlah jam mbelajaran per minggu
|
|||||
Jumlah minggu efektif per tahun
|
|||||
Penugasan terstruktur
|
Pemberian tugas-tugas terstruktur kepada siswa
digunakan untuk :
(1) Mencapai standar kompetensi minimal nasional.
(2) Mendalami materi ajar.
|
|
|||
Kegi-atan mandiri tidak terstruktur
|
Program kegiatan mandiri/tidak terstruktur :
· Merupakan kegiatan pembelajaran berupa pendalaman
materi oleh siswa.
· Dirancang g uru untuk mencapai kompetensi tertentu.
· Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa sendiri.
· Waktu kegiatan bagi siswa maksimal sesuai dengan
ketentuan beban belajar pada tingkat SMP
|
|
|||
Keberadaan program tidak terstruktur mapel SNP
|
|||||
Keberadaan tujuan program tidak terstruktur mapel
SNP
|
|||||
4.
|
Kuriku-lum
Tingkat Satuan Pendi-dikan (KTSP)
|
Pe-ngem-bangan KTSP
|
Pengembangan KTSP memenuhi ketentuan-ketentuan :
· Berdasarkan kerangka dasar kurikulum, standar
kompetensi, dan panduan penyusunan
kurikulum.
· Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang
bersangkutan untuk SMP.
· Sesuai dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat,
dan siswa.
· Dilakukan bersama Komite Sekolah.
· Disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota untuk SMP
|
|
|
Pe-ngem-bangan Silabus
|
Ketentuan penyusunan silabus mapel SNP adalah:
·
Penyusun/pengembang
silabus mapel SNP: guru sendiri, MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas
Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur, Dit. PSMP, dsb
·
Dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 22/2006
·
Disahkan
sesuai dengan ketentuan
·
Sesuai
dengan kondisi dan kemampuan sekolah
Penggunaan
referensi, buku, dan pendukung relevan
|
|
|||
Penggandaan dan kepemilikian silabus mapel SNP
didistribusikan kepada:
· Guru yang bersangkutan
· Kepala sekolah/sekolah
· Dinas Pendidikan Kab/Kota
· Lainnya yang memerlukan
|
|
||||
Pendokumentasian silabus mapel SNP oleh sekolah:
· Bentuk cetakan
· Bentuk file
· Oleh semua pihak terkait
|
|
||||
Pengembangan RPP
|
Ketentuan penyusunan RPP mapel SNP adalah:
· Penyusun/pengembang silabus mapel SNP: guru sendiri,
MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti:
Puskur, Dit. PSMP, dsb
· Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas
No 22/2006
· Dikembangkan berdasarkan silabus masing-masing
mapel
· Disahkan sesuai dengan ketentuan
· Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
· Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan
|
|
|||
Penggandaan dan kepemilikian RPP mapel SNP
didistribusikan kepada:
· Guru yang bersangkutan
· Kepala sekolah/sekolah
· Dinas Pendidikan Kab/Kota
· Lainnya yang memerlukan
|
|
||||
Pendokumentasian RPP mapel SNP oleh sekolah:
· Bentuk cetakan
· Bentuk file
· Oleh semua pihak terkait
|
|||||
Kriteria Ketun-tasan Minimal (KKM)
|
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) =75 untuk setiap mata
pelajaran yang ditetapkan
|
|
|||
Faktor-faktor sebagai dasar menetapkan KKM untuk setiap mata pelajaran
SNP
|
|||||
5.
|
Kalen-der Pendi-dikan
|
Alokasi waktu dan penetapan kalen-der pendi-dikan
|
Ketentuan dalam menyusun kalender pendidikan Sekolah. :
·
Mencantumkan awal
tahun pelajaran.
·
Mengalokasikan minggu
efektif belajar.
·
Mengalokasikan waktu
pembelajaran efektif
·
Mencantumkan hari
libur.
·
Disusun berdasarkan
standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah
daerah.
|
|
II.
STANDAR
PROSES
1
|
Perencanaan Proses
Pembelajaran
|
1.
Perencanaan pengembangan
atau penyusunan silabus
|
Dasar-dasar
perencanaan pengembangan
atau penyusunan silabus mapel SNP
|
|
|
Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel SNP oleh guru sendiri
|
|
||||
Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel SNP MGMP sekolah
|
|||||
Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel SNP MGMP sekolah
|
|||||
Merencanakan/mengmengembangkan silabus mapel
SNP sama dengan silabus yang telah disusun oleh pusat
|
|||||
Silabus SNP disusun dibawah supervisi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
|
|||||
Disahkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota
|
|||||
2.
Perencanaan pengembangan
atau penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
Ketentuan
perencanaan penyusunan atau pengembangan RPP mapel SNP
|
|
|||
Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel
SNP oleh guru sendiri
|
|||||
Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel
SNP MGMP sekolah
|
|||||
Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel SNP MGMP sekolah
|
|||||
Merencanakan/mengmengembangkan RPP mapel SNP sama dengan silabus yang telah disusun oleh pusat
|
|||||
RPP SNP disusun dibawah supervisi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
|
|||||
RPP disahkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota
|
|||||
3.
Prinsip- prinsip penyu-sunan RPP
|
Prinsip
perbedaan individu siswa
|
|
|||
Prinsip
partisipasi aktif siswa
|
|||||
Prinsip budaya membaca dan menulis
|
|||||
Prinsip
umpan balik dan tindak lanjut
|
|||||
Prinsip keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD,
materi, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian,
dan sumber bahan
|
|||||
Prinsip penerapan teknologi informasi dan komunikasi
|
|||||
4.
Bahan Ajar
|
Kesesuaian/relevansi
|
|
|||
Kuantitas
terpenuhi
|
|||||
Kedalaman
materi
|
|||||
Variasi/jenis
|
|||||
Keterjangkauan
|
|||||
2
|
Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
|
1.
Persyaratan pelaksanaan proses pembela-jaran
|
Rombongan
belajar: 32 siswa
|
|
|
Beban
kerja minimal guru: 24 jam/minggu
|
|||||
Buku
teks pelajaran: (a) ditetapkan bersama dan sesuai Permendiknas; (b) ratio 1:1
(per mapel per siswa); (c) buku panduan guru, referensi, pengayaan, dll
|
|||||
Pengelolaan kelas tepat / sesuai tuntutan kompetensi,
dalam hal: pengaturan duduk siswa, intonasi/volume suara guru, tutur kata,
ketertiban PBM, penguatan, umpan balik, penghargaan, sanksi, penggunaan
waktu,dll
|
|
||||
Jumlah rombongan belajar
|
|||||
2.
Pelaksanaan Pembela-jaran
|
Kegiatan
pendahuluan
|
|
|||
Kegiatan inti
|
|||||
Kegiatan
penutup (merangkum, penilaian, umpan balik, tindak lanjut, rencana
berikutnya)
|
|||||
3
|
Penilaian Hasil Belajar
|
1.
Pelaksanaan Penilaian Hasil
Belajar
|
Keterlaksanaan
penilaian hasil belajar
|
|
|
Pemenuhan
ketentuan pelakdsanaan penilaian hasil belajar
|
|||||
Penggunaan/implementasi
Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran
|
|||||
4
|
Pengawasan Proses
Pembelajaran
|
1.
Peman-tauan
|
Tahapan pemantauan
|
|
|
Strategi pemantauan
|
|||||
Pelaksana pemantauan
|
|||||
2.
Super-visi
|
Pentahapan supervisi
|
|
|||
Strategi supervise
|
|||||
Pelaksana supervisi
|
|||||
3.
Evaluasi
|
Tujuan evaluasi
|
|
|||
Strategi/cara
|
|||||
Orientasi evaluasi
|
|||||
4.
Pela-poran
|
Pelaporan pembelajaran dan hasil
penilaian pembelajaran
|
|
|||
Tindak lanjut pelaporan
|
|||||
5.
Tindak lanjut
|
Penguatan dan penghargaan
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
|
|
|||
Teguran yang bersifat
mendidik terhadap guru yang belum memenuhi standar
|
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.
|
1.
Kompetensi Lulus-an
|
Kecer-dasan
|
Kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam
pengambilan keputusan.
|
|
Kemampuan menganalisis gejala alam dan social, yaitu: gempa
bumi, banjir, tanah lonsor, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kenakalan
remaja, dll
|
||||
Pengeta-huan
|
Pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari
informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
|
|
||
Pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara
produktif dan bertanggung jawab
|
||||
Pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni budaya
|
|
|||
Kepriba-dian
|
Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
|
|
||
Pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan
mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab
|
||||
Pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan
aturan-aturan sosial
|
||||
Pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap
kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
|
||||
Pengalaman belajar yang dapat melibatkan
partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
secara demokratis dalam wadah NKRI
|
||||
Pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa
sportifitas dan kebersihan lingkungan
|
||||
|
|
Akhlak Mulia
|
Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia
|
|
Pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa,
suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
|
||||
Pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia
|
||||
Pengalaman belajar berupa kegiatan pembiasaan untuk menghargai
perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
|
||||
Ketram-pilan Untuk Hidup
|
Pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual
maupun kelompok
|
|
||
Ketrampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
|
||||
Pengalaman ketrampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara
baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris
|
||||
Pendidikan lanjut
|
Pengalaman belajar dalam mengembangkan IPTEK
seiring dengan perkembangannya
|
|
||
Pengalaman belajar mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke
jenjang pendidikan lanjutan
|
IV. STANDAR
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
|
Guru
|
Kualifikasi akademik
|
Memiliki
kualifikasi akademik minimum
|
|
|
Kesesuaian latar belakang pendidikan
|
Latar
belakang pendidikan tinggi
|
||||
Kesehatan
jasmani dan rohani
|
Kesehatan
jasmani dan rohani
|
|
|||
Kompetensi
pedagogik sebagai agen
pembelajaran.
|
Kemampuan
merencanakan, pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
|
|
|||
Pelaksanaan
pembelajaran
sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
|
|||||
Kompetensi
mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran
|
|||||
Kompetensi
kepribadian sebagai agen
pembelajaran
|
Integritas
kepribadian dan tindakan
|
|
|||
Kompetensi sosial sebagai agen pembelajaran
|
Komuniukasi
secara efektif dan santun dengan
sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa.
|
|
|||
Kompetensi
profesional sebagai agen
pembelajaran.
|
Penguasaan
materi pelajaran
|
|
|||
Kompetensi
penelitian
|
|||||
Kompetensi
penulisan karya ilmiah
|
|||||
2.
|
Kepala Seko-lah
|
Kualifikasi
akademik minimum
|
Kualifikasi
pendidikan
|
|
|
Akredirasi
PT asal
|
|||||
Kesesuaian
|
|||||
Sertifikat
|
|||||
Kualifikasi khusus minimum.
.
|
Keberadaan
SK sebagai guru SMP
|
|
|||
Sertifikat
pendidik
|
|||||
Surat
Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah
|
|||||
Pengalaman mengajar sebagai guru SMP
|
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
selama 5 tahun di SMP
|
|
|||
Kemampuan
kepemimpinan
|
Memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan
dengan keberhasilan mengelola siswa dan lainnya.
|
|
|||
Kemampuan
kewirausahaan
|
Memiliki keampuan kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/ jasa sebagai sumber belajar siswa.
|
|
|||
Kemampuan
supervisi dan montoring.
|
Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan
supervisi
dan monitoring.
|
|
|||
3.
|
Tena-ga
Admi-nistra-si
|
Kualifikasi akademik minimum Kepala
Administrasi
|
Memiliki kualifikasi akademik minimun :
Pendidikan minimal (D-III) dan
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Masa kerja waktu diangkat menjadi kepala administrasi
|
Masa kerja minimal 4 tahun dan dibuktikan
dengan SK pengangkatan
|
|
|||
Kualifikasi akademik
Minimum Tenaga
Administrasi
|
Memiliki kualifikasi akademik minimum :
Pendidikan menengah atau yang sederajat dan dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|||
Kepemilikan kesesuaian
latar belakang pendidikan
dengan tugasnya sebagai tenaga
administrasi.
|
Latar belakang
pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya
sebagai tenaga administrasi.
|
|
|||
4.
|
Tenaga
Perpustakaan
|
Kualifikasi akademik
Minimum Kepala
Perpustakaan.
|
Memiliki kualifikasi akademik minimun :
pendidikan minimal D4 atau S1 dari jalur pendidik atau minimal (D-II)
dari jalur tenaga kependidikan dan dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Masa kerja waktu diangkat menjadi kepala perpustakaan
|
Masa kerja minimal 3 tahun dari jalur
pendidikan dan 4 tahun dari jalur tenaga kependidikan
Dibuktikan dengan SK
pengangkatan
|
|
|||
Kepemilikan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
|
Latar belakang pendidikan dengan program
pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
|
|
|||
5.
|
Tenaga Labo-rato-rium
|
Kepemilikan kualifikasi akademik minimum kepala laboratorium.
|
Memiliki kualifikasi akademik minimum :
Pendidikan minimum (D-IV) atau S1 dari jalur guru dan (D-III) dari
jalur laboran/teknisi dan
Dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Masa kerja waktu diangkat menjadi kepala laboratorium.
|
Masa kerja minimal 3 tahun dari
jalur guru dan 5 tahun dari jalur laboran/teknisi dan dibuktikan dengan SK pengangkatan
|
|
|||
Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan tugas sebagai kepala laboratorium
|
Latar belakang
pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai
kepala laboratorium
|
|
|||
Kualifikasi akademik
Minimum Teknisi
Laboratorium.
|
Memiliki kualifikasi akademik minimum :
pendidikan minimal (D-II) yang relevan dengan peralatan laboratorium dan dibuktikan
dengan ijazah atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|||
Kualifikasi akademik
minimum
laboran
|
Pendidikan minimal
(D-I) dan dibuktikan dengan SK
pengangkatan
|
|
|||
6.
|
Tenaga La-yanan Khusus
|
1.
Pemenuhan jumlah tenaga
layanan khusus.
|
Memiliki 5 (lima)
jenis tenaga layanan khusus yang
Terdiri dari : Penjaga
sekolah, Tukang kebun, Tenaga kebersihan, Pengemudi, dan
Pesuruh.
|
|
V.
STANDAR
SARANA DAN PRASARANA
1.
|
Lahan
|
Luas lahan
|
Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan
terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada Tabel 1 dari Standar Sarana dan
Prasarana.
|
|
|
Kea-manan
|
Terhindar dari potensi bahaya yang mengancam
kesehatan dan keselamatan jiwa.
|
|
|||
Kenya-manan
|
Terhindar dari gangguan pencemaran
|
||||
Ijin pemanfaatan lahan
|
Keperuntukan, ijin
|
||||
2.
|
Bangunan
|
Luas lantai
|
Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai
terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada tabel 2 dari Standar Sarana dan
Prasarana.
|
|
|
Kese-lamatan
|
Kekuatan, fasilitas, anti bahaya
|
||||
Kese-hatan
|
Sanitasi, pengelolaan pencemaran
|
|
|||
Kenyamanan
|
Ventilasi dan pencahayaan.
|
||||
Daya listrik
|
Daya listrik
|
||||
Ijin bangunan
|
Izin bangunan dan penggunaan
|
||||
Peme-liharaan
|
Jenis dan waktu pemeliharaan
|
||||
Kecu-kupan secara
kuanti-tas
|
|||||
3.
|
Kelengkapan Prasarana
dan Sarana
|
Keleng-kapan prasarana
|
Terdiri dari minimal 14 ruang/kelengkapan
sarpras
|
|
|
Terdapat laboratorium komputer
|
|||||
Terdapat laboratorium bahasa
|
|||||
Ruang kelas
|
Jumlah, kapasitas, rasio luasan/siswa ruang
kelas
|
|
|||
Standar sebagaimana tercantum pada Tabel 4 dari
Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang perpus-takaan
|
Tempat baca, luasan, lebar, dan pencahayaan
ruang perpustakaan
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 5 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang laboratorium IPA
|
Tempat praktik, daya tampung, rasio
luasan/siswa, luasan, pencahayaan, air bersih.
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 6 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang pim-pinan
|
Fungsional, jenis ruang, jumlah ruang, luasan
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa
Tabel 7 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang guru
|
Fungsional, luasan, pencahayaan, jenis, jumlah
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa
Tabel 8 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang tata usaha
|
Rasio, jumlah, janis
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa
Tabel 9 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Tempat ibadah
|
Jenis, jumlah, luasan, kenyamanan
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang konse-ling
|
Luasan, kenyamanan, jenis/jumlah
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 10 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang UKS
|
Luasan, jenis, jumlah, kenyamanan
|
|
|||
|
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa
Tabel 11 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
||||
Ruang organi-sasi
kesiswaan
|
Luas dan jumlah/jenis
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa
Tabel 12 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Jamban
|
Jumlah, jenis, luasan, keamanan
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa
Tabel 13 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Gudang
|
Luasan, jumlah, jenis
|
|
|||
Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa
Tabel 14 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
|||||
Ruang sirkulasi
|
Luasan, keamanan, kenyamanan
|
|
|||
Tempat bermain/
berolahraga
|
Rasio, jenis, jumlah, kondisi
|
|
|||
Dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pasa Tabel 15 dari Standar Sarana dan Prasarana.
|
VI. STANDAR
PENGELOLAAN
1.
|
Rencana Kerja Seko-lah
|
Visi sekolah
|
Memiliki perumusan dan penetapan visi
sekolah yang mudah dipahami.
|
|
|
Sosialisasi kepada seluruh warga sekolah dan
segenap pihak yang berkepentingan.
|
|||||
Misi sekolah
|
Memiliki perumusan dan penetapan misi
sekolah yang mudah dipahami serta sering disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
|
|
|||
Tujuan sekolah
|
Memiliki perumusan dan
penetapan tujuan sekolah 4 tahun
dan 1 tahun yang mudah dipahami serta sering disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan
|
|
|||
Berisi sesuai dengan aspek-aspek SNP.
|
|||||
Renca-na kerja sekolah
|
Memiliki rencana kerja jangka menengah
(empat tahunan)
|
|
|||
Memiliki rencana kerja satu tahun dengan
sistematika sesuai pedoman
|
|
||||
Sosialisasi oleh pemimpin sekolah
|
|||||
Isi keseluruhan RKAS atau
rencana kerja jangka pendek/rencana kerja satu tahun berdasarkan aspek-aspek
SNP
Perencanaan kegiatan bidang kesiswaan.
|
|||||
Perencanaan kegiatan bidang pengembangan
kurikulum dan pembelajaran.
|
|
||||
Perencanaan kegiatan
bidang pengelolaan
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
|
|
||||
Pengelolaan kegiatan
bidang sarana dan prasarana pembelajaran.
|
|
||||
Pengelolaan kegiatan bidang keuangan dan
pembiayaan pendidikan.
|
|
||||
Perencanaan penciptaan suasana, iklim, dan
lingkungan pembelajaran yang kondusif.
|
|
||||
Perencanaan melibatkan
masyarakat pendukung dan membangun
kemitraan dengan lembaga lain yang relevan.
|
|
||||
Perencanaan pengembangan sistem manajemen
sekolah
|
|
||||
Perencanaan pengawasan
|
|||||
Perencanaan kegiatan evaluasi diri.
|
|||||
Perencanaan evaluasi kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan.
|
|
||||
Perencanaan kegiatan
persiapan bahan yang diperlukan untuk akreditasi sekolah oleh BAS
|
|
||||
2.
|
2.
Pelak-sanaan Renca-na Kerja
Seko-lah
|
Pedo-man penge-lolaan sekolah
|
Memiliki pedoman yang mengatur berbagai
aspek pengelolaan secara tertulis; Mudah dipahami oleh pihak-pihak
terkait.
|
|
|
Struktur organi-sasi sekolah
|
Memiliki struktur organisasi dengan
uraian tugas yang jelas dari masing-masing anggota organisasi.
|
|
|||
Pelaksanaan kegiatan sekolah
|
Pelaksanaan kegiatan
sekolah sesuai dengan rencana
kerja tahunan.
|
|
|||
Bidang kesiswaan
|
Pelaksanaan kegiatan bidang kesiswaan.
|
|
|||
Bidang kuriku-lum
dan kegiatan pembe-lajaran
|
Pelaksanaan bidang pengembangan kurikulum
dan pembelajaran.
|
|
|||
Bidang pendidik dan
tenaga kepen-didikan
|
Pelaksanaan kegiatan
bidang pengelolaan
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
|
|
|||
Bidang sarana dan prasa-rana
|
Pengelolaan kegiatan
bidang sarana dan prasarana pembelajaran.
|
|
|||
Bidang keuang-an dan
pembi--ayaan
|
Pengelolaan kegiatan bidang keuangan dan
pembiayaan pendidikan.
|
|
|||
Budaya dan lingkungan sekolah
|
Penciptaan suasana, iklim, dan
lingkungan pembelajaran yang kondusif.
|
|
|||
Peran serta masyarakat dan kemitraan
sekolah
|
Keterlibatan masyarakat pendukung dan membangun
kemitraan dengan lembaga lain yang relevan.
|
||||
Pengembangan sistem
manajemen mutu sekolah
|
|
|
|||
3.
|
3.
Pengawasan dan
Evalu-asi
|
Pro-gram penga-wasan
|
Memiliki program pengawasan dan sosialisasi
|
|
|
Pelaksanaan pengawasan
|
|||||
Isi / sasaran kepengawasan
|
|||||
Evaluasi diri
|
Pelaksanaan kegiatan evaluasi diri.
|
|
|||
Evaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga kepen-didikan
|
Pelaksanaan evaluasi kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan.
|
|
|||
Akreditasi sekolah
|
Pelaksanaan persiapan
bahan yang diperlukan untuk
akreditasi sekolah oleh BAS
|
|
|||
4.
|
4.
Kepemimpin-an Seko-lah
|
Kepe-mim-pinan kepala
dan wakil kepala sekolah
|
Memiliki struktur
kepemimpinan sesuai standar
pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu seorang kepala sekolah dan 1 (satu)
atau lebih wakil kepala sekolah.
|
|
|
5.
|
5.
Sistem Infor-masi
manajemen seko-lah
|
Penge-lolaan info-rmasi manajemen
sekolah
|
Memiliki sistem
informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.
|
|
|
VII. STANDAR
PEMBIAYAAN
1.
|
Biaya Investasi
|
Penyusunan RAPBS
|
Sekolah menyusun RKS dan RKAS dengan melibatkan stakeholders sekolah
|
|
|
Sarana dan prasarana
|
Memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai
aset sarana dan prasarana secara menyeluruh.
|
|
|||
Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
|
Membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik
dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
|
|
|||
Modal kerja
|
Memiliki modal kerja untuk membiayai
seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.
|
|
|||
2.
|
Biaya Operasional
|
Gaji pendidik
|
Membayar gaji, insentif, transport, dan
tunjangan lain pendidik pada tahun berjalan.
|
|
|
Gaji tenaga kependidikan
|
Membayar gaji, insentif, transport, dan
tunjangan lain tenaga kependidikan pada tahun berjalan.
|
|
|||
Kegiatan pembelajaran
|
Mengalokasikan biaya untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.
|
|
|||
Kegiatan kesiswaaan
|
Mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan.
|
|
|||
Alat tulis sekolah
|
Mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk
kegiatan pembelajaran.
|
|
|||
Bahan habis pakai
|
Mengeluarkan biaya pengadaan bahan habis pakai
untuk kegiatan pembelajaran.
|
|
|||
Alat
habis pakai
|
Mengeluarkan biaya pengadaan alat habis pakai
untuk kegiatan pembelajaran.
|
|
|||
Kegiatan rapat
|
Mengeluarkan biaya pengadaan kegiatan rapat.
|
|
|||
Transport dan perjalanan dinas
|
Mengeluarkan biaya pengadaan transport dan perjalanan
dinas.
|
|
|||
Penggandaan soal-soal ujian
|
Mengelurakan biaya penggandaan soal-soal ujian
|
|
|||
Daya dan jasa
|
Menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa
|
|
|||
Kegiatan operasional pendidikan tidak langsung
|
Menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak
langsung selama tiga tahun terakhir.
|
|
|||
3.
|
Biaya Personal
|
Sumbangan pendidikan
|
Penggunaan sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat untuk
peningkatan mutu pendidikan.
|
|
|
Uang sekolah
|
Penetapan uang sekolah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua
siswa.
|
|
|||
Subsidi silang
|
Pelaksanaan subsidi silang untuk membantu siswa
kurang mampu.
|
|
|||
Biaya operasional lain
|
Penggalangan biaya operasional lain di samping iuran komite rutin
dan fisik sekolah
|
|
|||
Penetapan biaya operasional
|
Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai
biaya operasonal dilakukan dengan melibatkan
berbagai pihak terkait.
|
|
|||
Pengelolaan biaya operasional
|
Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya operasonal dilakukan
secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.
|
|
|||
4.
|
Transparansi dan
Akuntabilitas
|
Pedoman pengelolaan keuangan
|
Memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan
RKAS (RAPBS)
|
|
|
Pembukuan biaya opersional
|
Memiliki pembukuan biaya opersional
|
|
|||
Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
|
Pembuatan laporan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya pada pemerintah
atau yayasan.
|
|
VIII. STANDAR PENILAIAN
1.
|
Penilaian oleh
pendi-dik
|
Informasi silabus mata pelajaran
|
Menginformasikan
silabus mata pelajaran yang di
dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
|
|
|
Indikator pencapaian KD dan teknik
penilaian
|
Mengembangkan indikator pencapaian KD
dan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus
mata pelajaran.
|
|
|||
Pengem-bangan instru-men
|
Mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.
|
|
|||
Pelaksanaan penilaian
|
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
|
|
|||
Pengolahan hasil penilaian
|
Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui
kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.
|
|
|||
Pengem-balian hasil penilaian
|
Mengembalikan hasil pemeriksaan
pekerjaan siswa.
|
|
|||
Peman-faatan hasil penilaian
|
Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
penilaian dan pembelajaran
|
|
|||
Pela-poran hasil penilaian pada akhir
semes-ter
|
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala
sekolah dalam bentuk laporan prestasi hasil belajar siswa.
|
|
|||
Pela-poran hasil penilaian akhlak mulia
|
Melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada
guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada
guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai
akhir semester.
|
|
|||
2.
|
Peni-laian oleh Satuan
Pendi-dikan
|
Penen-tuan Kriteria
Ketun-tasan Minimum (KKM)
|
Menentukan KKM setiap mata pelajaran
dengan memperhatikan karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi sekolah
|
|
|
Koordinasi evaluasi
|
Mengkoordinasikan evaluasi tengah
semester, evaluasi akhir semester, dan evaluasi kenaikan kelas.
|
|
|||
|
|
Kriteria kenaikan kelas
|
Menentukan kriteria kenaikan kelas
|
|
|
Penen-tuan nilai akhir kelom-pok mata
pelaja-ran
|
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, iptek, estetika, serta jasmani, olahraga, dan kesehatan dengan mempertimbang-kan hasil penilaian oleh
guru.
|
|
|||
Penye-lengga-raan ujian
sekolah
|
Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan
kelulusan siswa dari ujian sekolah sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) ujian sekolah bagi satuan pendidikan penyelenggara
UN.
|
|
|||
Pela-poran hasil penilaian mata
pela-jaran
|
Melaporkan hasil
penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku
laporan hasil belajar siswa.
|
|
|||
Pela-poran pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendi-dikan
|
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat
satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
|
|
|||
Penen-tuan kelu-lusan
|
Menentukan kelulusan
siswa melalui rapat dewan
guru sesuai dengan kriteria kelulusan.
|
|
|||
Pener-bitan SKHUN
|
Menerbitkan dan
menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujuan Nasional (SKHUN) setiap siswa yang
mengikuti UN bagi sekolah penyelenggara UN.
|
|
|||
Pener-bitan ijazah
|
Menerbitkan dan
menyerahkan ijazah setiap siswa yang telah lulus bagi sekolah
penyelenggara UN.
|
|
|||
3.
|
Penilaian oleh peme-rintah
|
Peman-faatan hasil UN untuk penen-tuan
kelan-jutan studi
|
Hasil UN digunakan
sebagai salah satu penentu penerimaan siswa baru
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar