Total Tayangan Halaman

Jumat, 05 Oktober 2012

INSTRUMEN SUPERVISI

free download





INSTRUMEN SUPERVISI

SMP-SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN)


TAHUN 2010


I.           STANDAR ISI
NO
KOM-PONEN
ASPEK
INDIKATOR SNP
PETUNJUK SUPERVISI:
·          Komponen, aspek, dan indikator yang disupervisi dianalisis dalam bidang-bidang: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut.
·          Pendalaman analisis menggunakan strategi bertanya: apa, bagaimana, mengapa, dimana, siapa, kapan, dan sebagainya.
·          Petugas menulis hal-hal esensi di dalam kolom di bawah ini sesuai fakta di lapangan, baik dalam bentuk kualitatif maupun kuantitatif mengenai: keterlaksanaan, keberhasilan, hambatan, dukungan, dll


1.
Kerangka Dasar                         Kuriku-lum
Muatan Kuriku-lum
Isi muata kurikulum:
·    Mata Pelajaran.,
·    Muatan Lokal.,
·    Kegiatan Pengembangan Diri.,
·    Pengaturan Beban Belajar,
·    Ketuntasan Belajar,
·    Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
·    Pendidikan Kecakapan Hidup,
·    Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
·    Dan lainnya


Jumlah atau jenis panduan pelaksanaan Muatan kurikulum sekolah, yaitu panduan:
·    Mata Pelajaran.,
·    Muatan Lokal.,
·    Kegiatan Pengembangan Diri.,
·    Pengaturan Beban Belajar,
·    Ketuntasan Belajar,
·    Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
·    Pendidikan Kecakapan Hidup,
·    Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
·    Dan lainnya


Prinsip Pe-ngem-bangan Kuriku-lum
Prinsip/keharusan melibatkan/bersama pihak-pihak terkait (Guru serumpun, MGMPS, MGMPK, PT, LPMP, Dinas Pendidikan, JarKur, Komite Sekolah, dll)


Prinsip/keharusan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan  pedoman: panduan KURIKULUM, UUSPN 20/2003, PP 19/2005, Permen 22/2006, Permen 23/2006, Panduan KURIKULUM, dll


Prinsip umum yang harus dipergunakan adalah mengacu kepada  :
·    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya.
·    Beragam dan terpadu.
·    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
·    Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
·    Menyeluruh dan berkesinambungan.
·    Belajar sepanjang hayat,
·    Seimbang antara kepentingan pusat dan daerah.


Prinsip/keharusan ketersediaan referensi


Prinsip multi strategi dalam pengembangan kurikulum SNP melalui:
·    Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman SKL, SI, dan lainnya yang relevan
·    Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
·    Validasi hasil penyusunan kurikulum
·    Workshop review dan penyempurnaan
·    Pendokumentasian hasil akhir penyusunan kurikulum

Prinsip Pelak-sanaan kuriku-lum
Prinsip-prinsip umum dalam pelaksanaan kurikulum SNP dalam bentuk pengajaran adalah:
·       Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
·       Menegakkan 5 pilar belajar
·       Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan.
·       Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
·       Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
·       Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah.
·       Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
·        Penggunaan multimedia dalam pelaksanaan kurikulum


Ketersediaan referensi/pedoman/acuan/sumber daya umum

2
Struktur Kuriku-lum Pendi-dikan Umum
Struktur kurikul-um
Isi/muatan struktur kurikulum SNP dan penyusunannya:
·       Memiliki struktur kurikulum yang memuat 10 mata pelajaran umum dengan alokasi waktu (jumlah jam per mapel) tiap mapel
·       Memiliki struktur kurikulum yang ditambah dengan muatan lokal dan alokasi waktunya
·       Penyusunan muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak
·       Memiliki struktur kurikulum yang memuat program pengembangan diri.
·       Penyusunan program pengembangan diri  yang melibatkan berbagai pihak
·       Memiliki struktur kurikulum yang memuat Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)
·       Penyusunan PBKL melibatkan berbagai pihak


Ketersediaan referensi umum


Keterlaksanaan program muatan lokal

Keberadaan program pengembangan diri

Keterlaksanaan program pengembangan diri

Keberadaan program PBKL

Keterlaksanaan program PBKL

Standar  dan kompe-tensi dasar
Penjabaran SK dan KD mata pelajaran SNP: untuk 10 mata pelajaran pokok yaitu: Pendidikan Agama, PKn, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan TIK/Keterampilan


Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain: Muatan Lokal

Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain: PBKL,


3
Beban belajar
Tatap muka
Penerapan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yaitu dengan 3 ketentuan tatap muka:
·    Satu jam pembelajaran tatap muka berlangsung selama 40 menit.
·    Jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam.
·    Junlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.


Jumlah jam mbelajaran per minggu

Jumlah minggu efektif per tahun

Penugasan terstruktur
Pemberian tugas-tugas terstruktur kepada siswa digunakan untuk :
(1)     Mencapai standar kompetensi minimal nasional.
(2)     Mendalami materi ajar.



Kegi-atan mandiri tidak terstruktur
Program kegiatan mandiri/tidak terstruktur :
·    Merupakan kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi oleh siswa.
·    Dirancang g uru untuk mencapai kompetensi tertentu.
·    Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa sendiri.
·    Waktu kegiatan bagi siswa maksimal sesuai dengan ketentuan beban belajar pada tingkat SMP


Keberadaan program tidak terstruktur mapel SNP

Keberadaan tujuan program tidak terstruktur mapel SNP

4.
 Kuriku-lum Tingkat Satuan Pendi-dikan (KTSP)
Pe-ngem-bangan KTSP
PPkulum I, MONITORING, DAN EVALUASIPengembangan KTSP memenuhi ketentuan-ketentuan :
·    Berdasarkan kerangka dasar kurikulum, standar kompetensi, dan panduan penyusunan  kurikulum.
·    Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang bersangkutan untuk SMP.
·    Sesuai dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, dan siswa.
·    Dilakukan bersama Komite Sekolah.
·    Disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota untuk SMP


Pe-ngem-bangan Silabus
Ketentuan penyusunan silabus mapel SNP adalah:
·    Penyusun/pengembang silabus mapel SNP: guru sendiri, MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur, Dit. PSMP, dsb
·    Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 22/2006
·    Disahkan sesuai dengan ketentuan
·    Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
·    Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan


Penggandaan dan kepemilikian silabus mapel SNP didistribusikan kepada:
·    Guru yang bersangkutan
·    Kepala sekolah/sekolah
·    Dinas Pendidikan Kab/Kota
·    Lainnya yang memerlukan


Pendokumentasian silabus mapel SNP oleh sekolah:
·    Bentuk cetakan
·    Bentuk file
·    Oleh semua pihak terkait


Pengembangan RPP
Ketentuan penyusunan RPP mapel SNP adalah:
·    Penyusun/pengembang silabus mapel SNP: guru sendiri, MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur, Dit. PSMP, dsb
·    Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 22/2006
·    Dikembangkan berdasarkan silabus masing-masing mapel
·    Disahkan sesuai dengan ketentuan
·    Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
·    Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan


Penggandaan dan kepemilikian RPP mapel SNP didistribusikan kepada:
·    Guru yang bersangkutan
·    Kepala sekolah/sekolah
·    Dinas Pendidikan Kab/Kota
·    Lainnya yang memerlukan


Pendokumentasian RPP mapel SNP oleh sekolah:
·   Bentuk cetakan
·   Bentuk file
·   Oleh semua pihak terkait

Kriteria Ketun-tasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) =75 untuk setiap mata pelajaran yang ditetapkan


Faktor-faktor sebagai dasar menetapkan KKM untuk setiap mata pelajaran SNP

5.
Kalen-der Pendi-dikan
Alokasi waktu dan penetapan kalen-der pendi-dikan
Ketentuan dalam menyusun kalender pendidikan Sekolah. :
·    Mencantumkan awal tahun pelajaran.
·    Mengalokasikan minggu efektif belajar.
·    Mengalokasikan waktu pembelajaran efektif
·    Mencantumkan hari libur.
·    Disusun berdasarkan standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. 



II.      STANDAR PROSES
1
Perencanaan Proses Pembelajaran
1.        
Perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus
Dasar-dasar perencanaan pengembangan atau penyusunan silabus mapel SNP



Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel SNP oleh guru sendiri


Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel SNP MGMP sekolah

Perencana pengembangan atau penyusunan silabus mapel SNP MGMP sekolah

Merencanakan/mengmengembangkan silabus mapel SNP sama dengan silabus yang telah disusun oleh pusat

Silabus SNP disusun dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Disahkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota


2.
Perencanaan pengembangan atau penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Ketentuan perencanaan penyusunan atau pengembangan RPP mapel SNP


Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel SNP oleh guru sendiri

Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel SNP MGMP sekolah

Perencana pengembangan atau penyusunan RPP mapel SNP MGMP sekolah

Merencanakan/mengmengembangkan RPP mapel SNP sama dengan silabus yang telah disusun oleh pusat

RPP SNP disusun dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

RPP disahkan oleh Kepala Dinas Kab/Kota


3.   
Prinsip- prinsip penyu-sunan RPP
Prinsip perbedaan individu siswa


Prinsip partisipasi aktif siswa

 Prinsip budaya membaca dan menulis

Prinsip umpan balik dan tindak lanjut

Prinsip keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber bahan

Prinsip penerapan teknologi informasi dan komunikasi

4.
Bahan Ajar
Kesesuaian/relevansi


Kuantitas terpenuhi

Kedalaman materi

Variasi/jenis

Keterjangkauan

2
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.  
Persyaratan pelaksanaan proses pembela-jaran
Rombongan belajar: 32 siswa


Beban kerja minimal guru: 24 jam/minggu

Buku teks pelajaran: (a) ditetapkan bersama dan sesuai Permendiknas; (b) ratio 1:1 (per mapel per siswa); (c) buku panduan guru, referensi, pengayaan, dll

Pengelolaan kelas tepat / sesuai tuntutan kompetensi, dalam hal: pengaturan duduk siswa, intonasi/volume suara guru, tutur kata, ketertiban PBM, penguatan, umpan balik, penghargaan, sanksi, penggunaan waktu,dll


Jumlah rombongan belajar

2.     
Pelaksanaan Pembela-jaran
Kegiatan pendahuluan


Kegiatan inti

Kegiatan penutup (merangkum, penilaian, umpan balik, tindak lanjut, rencana berikutnya)


3
Penilaian Hasil Belajar
1.
Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
Keterlaksanaan penilaian hasil belajar


Pemenuhan ketentuan pelakdsanaan penilaian hasil belajar

Penggunaan/implementasi Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran


4
Pengawasan Proses Pembelajaran

1.
Peman-tauan
Tahapan pemantauan


Strategi pemantauan

Pelaksana pemantauan

2.
Super-visi
Pentahapan supervisi


Strategi supervise

Pelaksana supervisi

3.
Evaluasi
Tujuan evaluasi


Strategi/cara

Orientasi evaluasi

4.
Pela-poran
Pelaporan pembelajaran dan hasil  penilaian pembelajaran


Tindak lanjut pelaporan

5.
Tindak lanjut
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar


Teguran yang bersifat mendidik terhadap guru yang belum memenuhi standar


III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
1.
1.
Kompetensi Lulus-an

Kecer-dasan
Kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.

Kemampuan menganalisis gejala alam dan social, yaitu: gempa bumi, banjir, tanah lonsor, kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kenakalan remaja, dll
Pengeta-huan
Pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar

Pengalaman belajar yang mampu memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
Pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni budaya

Kepriba-dian
Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian

Pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab
Pengalaman belajar untuk berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
Pengalaman belajar yang mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
Pengalaman belajar yang dapat melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI
Pengalaman belajar untuk membentuk karakter siswa, menumbuhkan rasa sportifitas dan kebersihan lingkungan


 Akhlak Mulia
Pengalaman belajar melalui kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

Pengalaman belajar untuk menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
Pengalaman belajar dalam pembentukan akhlak mulia
Pengalaman belajar berupa kegiatan pembiasaan untuk menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
Ketram-pilan Untuk Hidup
Pengalaman dalam menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok

Ketrampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
Pengalaman ketrampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris
Pendidikan lanjut
Pengalaman belajar dalam mengembangkan IPTEK seiring dengan perkembangannya

Pengalaman belajar mampu menguasai pengetahuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjutan

IV.       STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Guru                    
Kualifikasi akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum


Kesesuaian     latar belakang  pendidikan
Latar belakang pendidikan tinggi

Kesehatan    
jasmani dan rohani

Kesehatan jasmani dan rohani



Kompetensi
pedagogik sebagai agen
pembelajaran.
Kemampuan merencanakan, pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran


Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran

Kompetensi mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran

Kompetensi
kepribadian sebagai agen
pembelajaran
Integritas kepribadian dan tindakan


Kompetensi sosial sebagai agen     pembelajaran
Komuniukasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua siswa.




Kompetensi
profesional sebagai agen
pembelajaran. 
Penguasaan  materi pelajaran




Kompetensi penelitian

Kompetensi penulisan karya ilmiah

2.
Kepala Seko-lah

Kualifikasi
akademik minimum
Kualifikasi pendidikan


Akredirasi PT asal

Kesesuaian

Sertifikat

Kualifikasi khusus minimum.
.
Keberadaan SK sebagai guru SMP


Sertifikat pendidik

Surat Keputusan (SK) sebagai kepala sekolah

Pengalaman  mengajar sebagai guru SMP
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya selama 5 tahun di SMP


Kemampuan  
kepemimpinan
Memiliki kemampuan manajerial yang ditunjukkan dengan keberhasilan mengelola siswa dan lainnya.


Kemampuan   kewirausahaan
Memiliki keampuan kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/ jasa sebagai sumber belajar siswa.


Kemampuan
supervisi dan montoring.
Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan supervisi
dan monitoring.


3.
Tena-ga 
Admi-nistra-si
Kualifikasi akademik minimum Kepala
Administrasi
Memiliki kualifikasi akademik minimun : Pendidikan minimal (D-III)  dan dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.


Masa kerja waktu diangkat     menjadi kepala administrasi
Masa kerja minimal 4 tahun dan dibuktikan dengan SK pengangkatan


Kualifikasi akademik
Minimum Tenaga 
Administrasi
Memiliki kualifikasi akademik minimum : Pendidikan menengah atau yang sederajat dan dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian   yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.



Kepemilikan kesesuaian latar  belakang pendidikan dengan  tugasnya sebagai tenaga administrasi.
Latar belakang pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga administrasi.



4.
Tenaga
Perpustakaan
Kualifikasi akademik
Minimum Kepala
Perpustakaan.


Memiliki kualifikasi akademik minimun : pendidikan minimal D4 atau S1 dari jalur pendidik atau minimal (D-II) dari jalur tenaga kependidikan dan dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.


Masa kerja waktu diangkat    menjadi kepala perpustakaan
Masa kerja minimal 3 tahun dari jalur pendidikan dan 4 tahun dari jalur tenaga kependidikan
Dibuktikan dengan SK pengangkatan


Kepemilikan kesesuaian latar  belakang pendidikan dengan  tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.
Latar belakang pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga perpustakaan.




5.
Tenaga   Labo-rato-rium
Kepemilikan kualifikasi  akademik minimum kepala  laboratorium.
Memiliki kualifikasi akademik minimum : Pendidikan minimum (D-IV) atau S1 dari jalur guru dan (D-III)   dari  jalur laboran/teknisi dan  Dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.



Masa kerja waktu diangkat     menjadi kepala laboratorium.
Masa kerja minimal 3 tahun dari jalur guru dan 5 tahun dari jalur laboran/teknisi dan dibuktikan dengan SK pengangkatan


Kesesuaian latar belakang  pendidikan dengan tugas  sebagai kepala laboratorium
Latar belakang pendidikan dengan program pendidikan yang sesuai dengan tugasnya sebagai kepala laboratorium


Kualifikasi akademik
Minimum Teknisi 
Laboratorium.


Memiliki kualifikasi akademik minimum : pendidikan minimal (D-II) yang relevan dengan   peralatan laboratorium dan dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian  yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.


Kualifikasi akademik minimum 
laboran
Pendidikan minimal (D-I)  dan dibuktikan dengan SK pengangkatan


6.
Tenaga La-yanan    Khusus
1.
Pemenuhan jumlah tenaga layanan khusus.
Memiliki 5 (lima) jenis tenaga layanan khusus yang
Terdiri dari : Penjaga sekolah, Tukang kebun, Tenaga kebersihan, Pengemudi, dan Pesuruh.



V.     STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1.
Lahan
Luas lahan
Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada Tabel 1 dari Standar Sarana dan Prasarana.



Kea-manan
Terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.


Kenya-manan
Terhindar dari gangguan pencemaran

Ijin pemanfaatan lahan
Keperuntukan, ijin


2.
Bangunan
Luas lantai
Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada tabel 2 dari Standar Sarana dan Prasarana.


Kese-lamatan
Kekuatan, fasilitas, anti bahaya

Kese-hatan
Sanitasi, pengelolaan pencemaran


Kenyamanan
Ventilasi dan pencahayaan.

Daya listrik
Daya listrik

Ijin bangunan
Izin bangunan dan penggunaan

Peme-liharaan
Jenis dan waktu pemeliharaan

Kecu-kupan secara kuanti-tas

3.
Kelengkapan Prasarana dan Sarana
Keleng-kapan prasarana
Terdiri dari minimal 14 ruang/kelengkapan sarpras


Terdapat laboratorium komputer

Terdapat laboratorium bahasa












Ruang kelas
Jumlah, kapasitas, rasio luasan/siswa ruang kelas


Standar sebagaimana tercantum pada Tabel 4 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang perpus-takaan
Tempat baca, luasan, lebar, dan pencahayaan ruang perpustakaan


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 5 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang laboratorium IPA
Tempat praktik, daya tampung, rasio luasan/siswa, luasan, pencahayaan, air bersih.


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 6 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang pim-pinan
Fungsional, jenis ruang, jumlah ruang, luasan


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 7 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang guru
Fungsional, luasan, pencahayaan, jenis, jumlah


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 8 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang tata usaha
Rasio, jumlah, janis


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 9 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Tempat ibadah
Jenis, jumlah, luasan, kenyamanan


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang konse-ling
Luasan, kenyamanan, jenis/jumlah


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 10 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang UKS
Luasan, jenis, jumlah, kenyamanan



Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 11 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang organi-sasi kesiswaan
Luas dan jumlah/jenis



Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 12 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Jamban
Jumlah, jenis, luasan, keamanan


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 13 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Gudang
Luasan, jumlah, jenis


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 14 dari Standar Sarana dan Prasarana.

Ruang sirkulasi
Luasan, keamanan, kenyamanan


Tempat bermain/ berolahraga
Rasio, jenis, jumlah, kondisi


Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pasa Tabel 15 dari Standar Sarana dan Prasarana.





VI.       STANDAR PENGELOLAAN

1.
Rencana Kerja Seko-lah
Visi sekolah
Memiliki perumusan dan penetapan visi sekolah yang mudah dipahami.




Sosialisasi kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.

Misi sekolah
Memiliki perumusan dan penetapan misi sekolah yang mudah dipahami serta sering disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.


Tujuan sekolah
Memiliki perumusan dan penetapan tujuan sekolah 4 tahun dan 1 tahun yang mudah dipahami serta sering disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan


Berisi sesuai dengan aspek-aspek SNP.

Renca-na kerja sekolah
Memiliki rencana kerja jangka menengah (empat tahunan)



Memiliki rencana kerja satu tahun dengan sistematika sesuai pedoman


Sosialisasi oleh pemimpin sekolah

Isi keseluruhan RKAS atau rencana kerja jangka pendek/rencana kerja satu tahun berdasarkan aspek-aspek SNP
Perencanaan kegiatan bidang kesiswaan.


Perencanaan kegiatan bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran.




Perencanaan kegiatan bidang pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.



Pengelolaan kegiatan bidang sarana dan prasarana pembelajaran.



Pengelolaan kegiatan bidang keuangan dan pembiayaan pendidikan.




Perencanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.


Perencanaan melibatkan masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan.


Perencanaan pengembangan sistem manajemen sekolah


Perencanaan pengawasan

Perencanaan kegiatan evaluasi diri.

Perencanaan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.



Perencanaan kegiatan persiapan bahan yang diperlukan untuk akreditasi sekolah oleh BAS


2.
2.
Pelak-sanaan Renca-na Kerja Seko-lah
Pedo-man penge-lolaan sekolah
Memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis; Mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait.


Struktur organi-sasi sekolah
Memiliki struktur organisasi dengan uraian tugas yang jelas dari masing-masing anggota organisasi.


Pelaksanaan kegiatan sekolah
Pelaksanaan kegiatan sekolah sesuai dengan rencana kerja tahunan.


Bidang kesiswaan
Pelaksanaan kegiatan bidang kesiswaan.





Bidang kuriku-lum dan kegiatan pembe-lajaran
Pelaksanaan bidang pengembangan kurikulum dan pembelajaran.





Bidang pendidik dan tenaga kepen-didikan
Pelaksanaan kegiatan bidang pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.






Bidang sarana dan prasa-rana
Pengelolaan kegiatan bidang sarana dan prasarana pembelajaran.



Bidang keuang-an dan pembi--ayaan
Pengelolaan kegiatan bidang keuangan dan pembiayaan pendidikan.






Budaya dan lingkungan sekolah
Penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pembelajaran yang kondusif.


Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
Keterlibatan masyarakat pendukung dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan.




Pengembangan sistem manajemen mutu sekolah





3.
3.
Pengawasan dan Evalu-asi
Pro-gram penga-wasan
Memiliki program pengawasan dan sosialisasi


Pelaksanaan pengawasan

Isi / sasaran kepengawasan

Evaluasi diri
Pelaksanaan kegiatan evaluasi diri.


Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kepen-didikan
Pelaksanaan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.



Akreditasi sekolah
Pelaksanaan persiapan bahan yang diperlukan untuk akreditasi sekolah oleh BAS


4.
4.
Kepemimpin-an Seko-lah
Kepe-mim-pinan kepala dan wakil kepala sekolah
Memiliki struktur kepemimpinan sesuai standar pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu seorang kepala sekolah dan 1 (satu) atau lebih wakil kepala sekolah.


5.
5.
Sistem Infor-masi manajemen seko-lah
Penge-lolaan info-rmasi manajemen sekolah
Memiliki sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan.




VII.     STANDAR PEMBIAYAAN
1.
Biaya Investasi
Penyusunan RAPBS
Sekolah menyusun RKS dan RKAS dengan melibatkan stakeholders sekolah




Sarana dan prasarana
Memiliki catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh.




Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
Membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).




Modal kerja
Memiliki modal kerja untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan selama satu tahun terakhir.


2.
Biaya Operasional
Gaji pendidik
Membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain pendidik pada tahun berjalan.


Gaji tenaga kependidikan
Membayar gaji, insentif, transport, dan tunjangan lain tenaga kependidikan pada tahun berjalan.


Kegiatan pembelajaran
Mengalokasikan biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama tiga tahun terakhir.



Kegiatan kesiswaaan
Mengalokasikan dana untuk kegiatan kesiswaan.



Alat tulis sekolah
Mengeluarkan biaya pengadaan alat tulis untuk kegiatan pembelajaran.


Bahan habis pakai
Mengeluarkan biaya pengadaan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.


 Alat habis pakai
Mengeluarkan biaya pengadaan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran.


Kegiatan rapat
Mengeluarkan biaya pengadaan kegiatan rapat.


Transport dan perjalanan dinas
Mengeluarkan biaya pengadaan transport dan perjalanan dinas.


Penggandaan soal-soal ujian
Mengelurakan biaya penggandaan soal-soal ujian


Daya dan jasa
Menyediakan biaya pengadaan daya dan jasa


Kegiatan operasional pendidikan tidak langsung
Menyediakan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung selama tiga tahun terakhir.


3.
Biaya Personal
Sumbangan pendidikan
Penggunaan sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan.



Uang sekolah
Penetapan uang sekolah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.


Subsidi silang
Pelaksanaan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu.


Biaya operasional lain
Penggalangan biaya operasional lain di samping iuran komite rutin dan fisik sekolah


Penetapan biaya operasional
Pengambilan keputusan dalam penetapan dana dari masyarakat sebagai biaya operasonal dilakukan dengan melibatkan  berbagai pihak terkait.


Pengelolaan biaya operasional
Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya operasonal dilakukan secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel.


4.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pedoman pengelolaan keuangan
Memiliki pedoman pengelolaan keuangan sebagai dasar dalam penyusunan RKAS (RAPBS)


Pembukuan biaya opersional
Memiliki pembukuan biaya opersional


Laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
Pembuatan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan menyampaikannya pada pemerintah atau yayasan.




VIII. STANDAR PENILAIAN

1.
Penilaian oleh pendi-dik
 Informasi silabus mata pelajaran
Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.



Indikator pencapaian KD dan teknik penilaian
Mengembangkan indikator pencapaian KD dan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.



Pengem-bangan instru-men
Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.



Pelaksanaan penilaian
Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.


Pengolahan hasil penilaian
Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.


Pengem-balian hasil penilaian
Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa.


Peman-faatan hasil penilaian
Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan penilaian dan pembelajaran


Pela-poran hasil penilaian pada akhir semes-ter
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah dalam bentuk laporan prestasi hasil belajar siswa.


Pela-poran hasil penilaian akhlak mulia
Melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.


2.
Peni-laian oleh Satuan Pendi-dikan
Penen-tuan Kriteria Ketun-tasan Minimum (KKM)
Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik siswa, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi sekolah


Koordinasi evaluasi
Mengkoordinasikan evaluasi tengah semester, evaluasi akhir semester, dan evaluasi kenaikan kelas.











Kriteria kenaikan kelas
Menentukan kriteria kenaikan kelas


Penen-tuan nilai akhir kelom-pok mata pelaja-ran 
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian,  iptek,  estetika, serta  jasmani, olahraga, dan kesehatan dengan mempertimbang-kan hasil penilaian oleh guru.


Penye-lengga-raan ujian sekolah
Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan siswa dari ujian sekolah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ujian sekolah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.


Pela-poran hasil penilaian mata pela-jaran
Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan hasil belajar siswa.



Pela-poran pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendi-dikan
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Penen-tuan kelu-lusan
Menentukan kelulusan siswa melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria kelulusan.


Pener-bitan SKHUN


Menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujuan Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti UN bagi sekolah penyelenggara UN.



Pener-bitan ijazah
Menerbitkan dan menyerahkan ijazah setiap siswa yang telah lulus bagi sekolah penyelenggara UN.


3.
Penilaian oleh peme-rintah
Peman-faatan hasil UN untuk penen-tuan kelan-jutan studi
Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu penerimaan siswa baru





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar