Total Tayangan Halaman

Minggu, 16 Oktober 2011

Prinsip dan Asas Bimbingan Konseling

Prosedur Pemberian Bimbingan
1. Siswa datang dan menyampaikan masalah di tempat bimbingan
2. Pembimbing atau Konselor melakukan identifikasi masalah
3. Penetapan akar masalah dan masalah sekundernya
4. Penetapan faktor predisposisi dan faktor partisipasi
5. Penetapan tingkat kompleksitas masalah
6. Penentuan alternatif solusi dan metode bimbingan/konseling
7. Proses bimbingan/konseling
8. Pemberian solusi terhadap siswa
9. Siswa diminta memberikan laporan tentang kemajuan masalahnya
10. Evaluasi terhadap kemajuan masalah.

PEMILIHAN TEKNIK-TEKNIK BIMBINGAN
Penentuan teknik mana yang akan digunakan, hendaknya memperhatikan beberapa kriteria berikut ini:
1. Teknik tersebut paling tepat/sesuai dengan sifat masalah yang dihadapi murid.
2. Teknik tersebut sesuai dengan keadaan dan tingkat perkembangan murid.
3. Teknik tersebut mampu dilaksanakan oleh pembimbing.
4. Teknik tersebut dapat memberikan hasil yang paling baik, sesuai dengan
    keadaan waktu dan perlengkapan.
5. Teknik tersebut prosedurnya mudah.


LANGKAH-LANGKAH PENYULUHAN:
Penyuluhan pada umumnya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Persiapan: Mempersiapkan tempat, berusaha memahami kesulitan murid,
    mempelajari data/catatan pribadi murid;
2. Menciptakan hubungan baik: Pembicaraan tidak langsung kepada persoalan,
    tetapi mulai lebih dahulu dengan per-kenalan, menanyakan nama, kelas,
    tempat tinggal, hobi, dan lain-lain. Hal tersebut dilakukan untuk menjalin
    hubungan baik. Hubungan baik merupakan syarat mutlak untuk berhasilnya
    penyuluhan.
3. Menghubungkan pembicaraan dengan inti masalah: pem-bicaraan dalam
    penyuluhan sering bisa tidak terarah, tidak sistematis, kemungkinan juga
    simpang siur. Penyuluh harus mampu memperkirakan inti masalah yang dihadapi
    oleh murid. Tugas penyuluh adalah selalu melihat hubungan antara yang
    dibicarakan dengan inti masalah, menghubungkannya bila pembicaraan
    murid terlalu me-nyimpang. Bila perkiraan tentang inti masalah tersebut kurang tepat,
    maka hendaknya segera mencarinya lagi.
4. Penutup: Menutup penyuluhan sama pentingnya dengan membuka penyuluhan,
    sebab penutupan akan memberi¬kan suatu kesan tentang proses dan suasana
    penyuluhan tersebut. Penyuluh hendaknya menutup penyuluhan pada saat yang
    tepat, yaitu saat murid telah mendapatkan pemahaman yang optimal, saat
    setelah puncak pembicara¬an. Penutup dapat digunakan untuk merangkumkan
    keputusan-keputusan atau kesimpulan-kesimpulan yang telah ditemukan serta
    rencana bagi langkah selanjutnya. Tetapi dalam merangkumkan tidak perlu
    memaksakan murid dengan suatu kesimpulan yang telah dicapai. Biarkan murid
    sendiri menentukannya.


A.     Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling:
1.      Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli.
Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2.      Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi.
Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
3.      Bimbingan menekankan hal yang positif.
Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
4.      Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama.
Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
5.      Pengambilan Keputusan
Merupakan hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
6.      Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.


B.      Asas-asas Bimbingan Konseling.
1.      Asas Kerahasiaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.      Asas kesukarelaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.      Asas keterbukaan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.      Asas kegiatan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5.      Asas kemandirian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6.      Asas Kekinian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7.      Asas Kedinamisan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.      Asas Keterpaduan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.      Asas Keharmonisan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10.  Asas Keahlian,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11.  Asas Alih Tangan Kasus,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar