Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 Mei 2012

Mediasi Dalam Islam




A.    Pengertian dan Dasar Hukum
Mediasi dalam bahasa Inggris disebut mediation yang berarti penyelesaian sengketa dengan menengahi. Mediasi dalam literatur hukum Islam bisa disamakan dengan konsep Tahkim yang secara etimologis berarti menjadikan seseorang atau pihak ketiga atau yang disebut hakam sebagai penengah suatu sengketa. Bentuk  tahkim itu sudah dikenal oleh orang arab pada masa jahiliyyah. Hakamlah yang harus didengar pendapatnya. Apabila terjadi suatu sengketa, maka para pihak pergi kepada hakam. Kebanyakan sengketa yang terjadi di kalangan arab adalah tentang: siapa yang paling pandai memuji golongannya dan menjelekkan golongan lain.
Pada ayat Alqur’an Allah menganjurkan kepada manusia agar dapat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah. Hal ini sejalan dengan sifat tahkim yang sifat penyelesaian sengketanya bersifat konsensus (kesepakatan) dengan cara negosiasi. Agar dapat diselesaikan tanpa melalui proses litigasi. 
Dalam hadits Nabi SAW di atas beliau secara tegas mengajukan semua sengketa yang menyangkut permasalahan antar manusia (haq al adam) untuk diselesaikan sendiri secara damai, peradilan diformulasikan sebagai diri Rasulullah dalam jabatan hakim dan beliau melarang persengketaan sahabat sampai ke tangannya, karena apabila hal itu terjadi, maka beliau akan memutuskannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan sifat mediasi yang tidak memutus (adjudikatif)
Juga terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Nasa’i bahwa Abu Syuraih menerangkan kepada Rosulullah SAW bahwa kaumnya telah berselisih dalam suatu perkara, lalu mereka datang kepadanya dan diapun memutuskan perkara mereka. Putusan itu diterima oleh kedua pihak, mendengar itu Nabipun berkata “alangkah baiknya”
Dalam konteks ini tahkim sama dengan arbitrase. Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan.



B.     Ciri Mediasi
Dari pengertian tahkim di atas bisa ditarik sebuah gambaran bahwa unsur atau ciri khusus tahkim sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) adalah sebagai berikut.
a.       Tahkim sebagai sarana penyelesaian sengketa informal dipimpin oleh seorang mediator yang netral. Oleh sebab itu para pihaklah yang menentukan atau menunjuk orang yang menjadi mediator sesuai kesepakatan. Hakam yang ditunjuk tidak terbatas pada satu orang tetapi dapat lebih dari satu orang.
b.     Hakam bertugas membantu para pihak untuk membuat persetujuan-persetujuan. Dalam upaya tertib dan lancarnya proses mediasi, maka hakam seharusnya terlebih dahulu menentukan waktu dan menyiapkan tempat dalam rangka mengadakan pertemuan-pertemuan, menyusun proposal persetujuan setelah memperoleh data dan informasi tentang keinginan-keingina para pihak yang bersengketa dalam rangka menemukan solusi yang memuaskan dan menguntungkan masing-masing pihak (win-win solution). Kelancaran dan ketertiban proses tahkim sangat menentukan berhasilnya proses tahkim dengan baik.
Hakam tidak mempunyai otoritas untuk mengambil keputusan. Dengan demikian pada dasarnya mediasi merupakan pengembangan dari negosiasi (negosiasi juga salah satu bentuk sarana penyelesaian sengketa alternatif) yang dengan bantuan pihak ketiga yang netral sebagai mediator. Mediator tidak bertindak sebagai hakim karena mediator tidak mempunyai otoritas mengambil keputusan sendiri, yang berhak mengambil keputusan atau menentukan keputusan adalah pihak-pihak yang bersengketa yang disepakati selama berlangsungnya proses mediasi.

E.     Tahapan Mediasi
Sama halnya dengan proses penyelesaian konflik yang lain mediasi juga mempunyai beberapa tahapan yang harus dilalui. Secara global tahapan mediasi bisa dibagi ke dalam tiga tahap yaitu: tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pengambilan keputusan.
a.       Tahap Persiapan
Dalam sebuah proses mediasi dibutuhkan bagi seorang mediator untuk terlebih dahulu mendalami terhadap apa yang menjadi pokok sengketa para pihak yang akan dibicarakan dalam mediasi tersebut. Dan pada tahap ini juga mediator biasanya mengkonsultasikan dengan para pihak tentang tempat dan waktu mediasi, identisas pihak yang akan hadir, durasi waktu dan sebagainya.
b.      Tahap Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan yang pertama dilakukan adalah pembentukan forum yatu dimana sebelum dimulai antara mediator dan para pihak menciptakan atau membentuk forum. Setelah forum terbentuk diadakan rapat bersama dan mediator mengeluarkan pernyataan pendahuluan.
     c. Tahap Pengambilan Keputusan
Pada tahap ini para pihak saling bekerja sama dengan bantuan mediator untuk mengevaluasi pilihan, mendapatkan trade off dan menawarkan paket, memperkecil perdebatan-perdebatan dan mencari basis yang adil bagi alokasi bersama. Dan akhirnya para pihak yang sepakat berhasil membuat keputusan bersama. Dalam tahap penentuan keputusan mediator dapat juga menekan para pihak, mencarikan rumusan-rumusan untuk menghindari rasa malu, membantu para pihak dalam menghadapi para pemberi kuasa (kalau dikuasakan).
F.     Keputusan Hakam tidak sama dengan Keputusan Qadli
Keputusan yang diberikan oleh hakam, harus dilaksanakan oleh yang bersangkutan, menurut Ahmad dan Abu Hanifah dan menurut suatu riwayat dari As-Syafi’i. tetapi menurut riwayat yang lain, hukum yang diberikan oleh hakam itu tidak harus diturutioleh pihak iyang bersangkuta.

G.    Keuntungan Mediasi
Secara umum pihak yang bersengketa menggunakan jalur mediasi sebagai penyelesaian sengketa dapat menemukan beberapa keuntungan yaitu:
a.       Proses cepat. Persengketaan yang paling banyak ditangani oleh pusat-pusat mediasi publik dapat dituntaskan dengan pemeriksaan yang hanya berlangsung dua hingga tiga minggu dan rata-rata waktu yang digunakan setiap pemeriksaan atau setiap kali pertemuan hanya berkisar satu sampai satu setengah jam saja. Hal ini sangat berbeda jauh dengan jangka waktu yang digunakan dalam proses arbiterase dan proses litigasi.
b.      Bersifat rahasia. Segala sesuatu yang diucapkan selama pemeriksaan mediasi bersifat sangat rahasia. Hal ini dikarenakan dalam proses pemeriksaannya tidak dihadiri oleh publik. Hal tersebut sangat berbeda dengan pemeriksaan lewat proses litigasi. Untuk perkara-perkara yang pemeriksaannya atau persidangannya terbuka untuk umum dapat dihadiri oleh publik atau diliputi oleh pers sehingga sebelum pengambilan keputusan dan dapat bermunculan berbagai opini publik yang ada gilirannya dapat berpengaruh pada sikap para pihak yang bersengketa dalam menyikapi putusan majelis hakim.
c.       Tidak mahal. Sebagian besar pusat-pusat mediasi publik menyediakan pelayanan dengan biaya sangat murah dan juga tidak perlu membayar biaya pengacara karena dalam proses mediasi kehadiran seorang pengacara kurang dibutuhkan.
d.      Adil. Solusi bagi suatu persengketaan dapat diserasikan dengan kebutuhan-kebutuhan atau keinginan-keinginan para pihak yang bersengketa dan oleh sebab itu pulalah keputusan yang diambil atau dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan para pihak.
e.       Pemberdayaan individu. Orang-orang yang menegosiasikan sendiri masalahnya sering kali merasa mempunyai lebih banyak kuasa daripada mereka yang melakukan advokasi melalu wakil seperti pengacara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar